Senin, 29 Mei 2023

Salah Kaprah Penggunaan Tunjangan Profesi Guru (TPG): Pentingnya Fokus pada Peningkatan Kompetensi ( Part 2)

Drs. Ponadi, M.Si.
Korwas SMA SMK PKLK Cabdin Pendidikan Prov. Jawa Timur Wil. Kab Jember

Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah menjadi salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik. TPG seharusnya menjadi sumber daya yang berharga bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran. Namun, dalam prakteknya, terdapat kecenderungan yang memprihatinkan dalam penggunaan TPG, yaitu salah kaprah dalam pemanfaatan dana tersebut.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah penggunaan TPG untuk keperluan konsumtif yang tidak terkait dengan peningkatan kompetensi guru. Sebagian guru menggunakan dana TPG untuk keperluan pribadi yang bersifat konsumtif, seperti berbelanja barang-barang mewah atau liburan yang mahal. Hal ini menyebabkan potensi pengembangan profesional guru menjadi terabaikan, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada mutu pendidikan yang disampaikan kepada siswa.

TPG seharusnya menjadi sumber daya yang digunakan secara bijak dan bertanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru. Guru perlu memahami bahwa TPG bukanlah sekadar tunjangan tambahan, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap profesionalitas dan kualitas mereka sebagai pendidik. Oleh karena itu, penggunaan TPG sebaiknya difokuskan pada upaya peningkatan diri dalam bidang pendidikan, seperti mengikuti pelatihan, seminar, atau kursus yang relevan.

Peningkatan kompetensi guru melalui pemanfaatan TPG juga dapat melibatkan pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran. Misalnya, guru dapat menggunakan dana TPG untuk membeli buku, perangkat teknologi, atau media pembelajaran interaktif yang dapat meningkatkan pengalaman belajar siswa. Namun, perlu diingat bahwa pemenuhan sarana dan prasarana sebaiknya tetap berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pengajaran.

Dalam menghadapi salah kaprah penggunaan TPG, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, terutama guru sendiri, institusi pendidikan, dan pemerintah. Guru perlu memiliki kesadaran yang tinggi tentang tanggung jawab profesional mereka dan pentingnya fokus pada pengembangan kompetensi. Institusi pendidikan harus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada guru dalam pengelolaan dana TPG serta memberikan edukasi tentang penggunaan yang bijak. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), perlu memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan TPG agar sesuai dengan tujuan awalnya.

Dalam mengatasi salah kaprah penggunaan TPG, perlu diperhatikan juga aspek transparansi dan akuntabilitas. Semua penggunaan dana TPG harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Hal ini akan mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan TPG serta memberikan kepastian bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan peningkatan kompetensi guru.

Dengan memanfaatkan TPG untuk berlangganan Platform digital pembelajaran, guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi mereka dalam mengajar keterampilan abad 21. Mereka dapat mengikuti pelatihan online, mengikuti forum diskusi, atau bahkan mengakses kelas virtual dengan narasumber yang ahli di bidangnya. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, guru dapat memberikan pengajaran yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan siswa dalam menghadapi tantangan di era Society 5.0.

Melalui pemahaman yang tepat mengenai pentingnya TPG dan pemanfaatannya, diharapkan guru dapat terus mengembangkan diri dan memenuhi tuntutan pendidikan yang terus berkembang. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas, tercipta lingkungan pendidikan yang baik, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan menerapkan 5B (Berbagi Belajar dengan Baik dan Benar dan Bermanfaat) Terimakasih.