ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA
SMA KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
NAMA, PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran disingkat (MGMP) MATEMATIKA SMA yang selanjutnya disebut sebagai MGMP MATEMATIKA SMA KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 2
MGMP MATEMATIKA SMA KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR adalah organisasi guru sebagai wadah komunikasi dan koordinasi guru mata pelajaran matematika di wilayah Kabupaten Jember provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Kesekretariatan MGMP MATEMATIKA SMA KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR berkedudukan di SMAN 1 Jember Jalan Letjen Panjaitan No. 55 Jember
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 5
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.
Pasal 6
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur bertujuan:
1) Membina
persatuan dan kesatuan guru mata pelajaran
matematika SMA di wilayah Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
2) Menyerap,
menghimpun, menyalurkan dan membantu
mewujudkan aspirasi guru mata pelajaran
matematika Provinsi Jawa Timur yang berkaitan dengan peningkatan mutu
pendidikan.
3) Meningkatkan kompetensi guru mata pelajaran matematika di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1) Struktur
organisasi MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur ini terdiri
dari: Penasihat, Penanggung jawab, Pengurus dan anggota.
2) Ketentuan tentang susunan struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
1) Susunan
pengurus inti MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur terdiri
dari:
a. Penasehat
b. Penanggung
jawab
c. Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Ketua Bidang
Perencanaan dan Pelaksanaan Program beserta Anggota
g. Ketua Bidang
Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana beserta Anggota
h. Ketua Bidang
Humas dan Kerja sama beserta Anggota
2) Dalam
rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi, masing-masing MGMP
Matematika SMA Kabupaten Jember menyusun
kepengurusan dengan susunan pengurus mengacu kepada susunan pengurus MGMP
Provinsi Jawa Timur
3) Syarat-syarat
menjadi pengurus, hak dan kewajiban
diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
4) Masa jabatan pengurus MGMP Matematika Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yang sama.
Pasal 9
1)
Anggota
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur adalah guru Mata
Pelajaran Matematika yang mengajar di
SMA baik Negeri maupun Swasta se Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
2) Keanggotaan
sebagaimana tersebut pada ayat 1
(satu) bersifat mengikat bagi seluruh
guru Mata Pelajaran Matematika SMA se-Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
3) Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan diperoleh dari:
a.
Iuran
Anggota secara insidental
b.
Sumber-sumber
lain yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 11
Tata kelola keuangan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1) Anggaran
Dasar MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dapat
diusulkan ditinjau kembali
untuk dilakukan perubahan dan
penyempurnaan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
2) Usulan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diusulkan melalui anggota MGMP Matematika se-Kabupaten Jember yang
disertai alasan dan usulan
perubahan dalam rapat anggota
3) Usulan
perubahan sebagaimana dimaksud ayat 2
diterima apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari anggota MGMP
Matematika se-Kabupaten yang hadir
4) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pada tanggal :
13 Juli 2020
Kepala SMA Negeri Balung Ketua
MGMP Matematika SMA
Selaku Penanggung Jawab Program Kabupaten
Jember,
MGMP Matematika SMA,
Drs. EKO
SUBIYANTORO, S.Pd Drs,
SUBOWO, M.Pd
NIP. 19640221 199903 1 003 NIP.
196602012005011005
Kepala
SMA Negeri Balung
Selaku
Penanggung Jawab Program
MGMP Matematika SMA Kabupaten Jember
Drs. SUBARI, M.Pd
NIP. 196101181988031006
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan menerapkan 5B (Berbagi Belajar dengan Baik dan Benar dan Bermanfaat) Terimakasih.