ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA
KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Keanggotaan
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur adalah guru mata
pelajaran matematika se-Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang mengajar di
SMA Negeri / Swasta.
2) Keanggotaan guru mata pelajaran matematika MA
Negeri/Swasta diperbolehkan apabila ada komitmen untuk bergabung.
3) Keanggotaan bagi guru SMA Negeri/ Swasta bersifat otomatis dan mengikat, sedangkan bagi guru MA Negeri/Swasta melalui surat pernyataan kepada ketua MGMP SMA Kabupaten Jember di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 2
Syarat-syarat
syahnya menjadi Anggota
1) Bersedia
untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember maupun MGMP
MATEMATIKA SMA Provinsi Jawa Timur
2) Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP MATEMATIKA Kabupaten Jember.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1) Mengajukan
usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi melalui Ketua MGMP Kabupaten
Jember.
2)
Mendapat
kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.
3)
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP Kabupaten Jember
4) Ketua MGMP Kabupaten Jember terpilih berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus MGM Provinsi hingga masa jabatannya selesai
Pasal
4
Kewajiban Anggota
1)
Menjaga
nama baik organisasi
2)
Bersama-sama
memajukan organisasi
3) Mematuhi, menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi
Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
1)
Meninggal
dunia
2)
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
3)
Sudah
tidak aktif lagi sebagai guru matematika
SMA di Kabupaten Jember
4) Melanggar peraturan yang sudah digariskan organisasi
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Kepengurusan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana Prasarana, serta Bidang Humas dan Kerja sama
Pasal 7
PEMILIHAN PENGURUS
1) Pengurus
dipilih secara demokratis melalui musyawarah mufakat oleh anggota MGMP Matematika Kabupaten Jember
yang hadir
2) Pengurus
yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud
pada pasal 7 ayat (1) adalah
Ketua, sekretaris dan bendahara.
3) Pada
pasal 7 ayat 1 apabila tidak mencapai mufakat, maka pemilihan pengurus
dilakukan dengan voting dimana calon yang mendapat suara terbanyak pertama,
kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris,
dan bendahara, jika ada suara yang sama maka
dilakukan voting hanya untuk suara yang sama.
4) Ketua terpilih bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi susunan kepengurusan Kabupaten, untuk dijadikan pengurus bidang-bidang.
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1)
Calon
Pengurus yang diusulkan adalah anggota yang hadir
2) Calon
Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah
anggota MGMP Matematika se Kabupaten Jember
3) Setiap
anggota yang hadir berhak memilih 1
(satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang
calon Bendahara yang telah memenuhi persyaratan.
4) Calon pengurus yang mendapatkan suara terbanyak otomatis menjadi ketua, jumlah suara kedua menjadi Sekretaris dan jumlah suara ketiga menjadi Bendahara terpilih.
Pasal 9
Syarat-syarat menjadi pengurus
1)
Memiliki
kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.
2) Aktif
mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember selama
2 (dua) tahun terakhir berturut-turut
yang dibuktikan dengan data kehadiran.
3) Sanggup menjalankan tugas sebagai pengurus.
Pasal 10
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua
a.
Pernah
menjadi Pengurus/Anggota MGMP Kabupaten aktif paling sedikit 1 (satu) periode.
b.
Memiliki
kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.
c.
Bersedia
dicalonkan sebagai ketua MGMP MATEMATIKA
SMA Kabupaten Jember
d. Dicalonkan oleh paling sedikit 4 ( empat ) orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
1) Masa
jabatan kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
2) Ketua
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 12
Kewajiban Pengurus
adalah :
a.
Menjaga
nama baik organisasi.
b.
Menjaga
persatuan dan kesatuan anggota.
c.
Menumbuhkembangkan
rasa kebersamaan anggota.
d.
Menyusun
program kerja tahunan organisasi.
e.
Hadir dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan
anggota.
f.
Menjalankan
program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing- masing.
g. Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan program organisasi
Pasal 13
Hak pengurus
adalah:
a. Menetapkan
peserta dalam berbagai kegiatan workshop dan atau sejenisnya atas permintaan Cabang
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau instansi /lembaga lain.
b. Mengambil dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal 14
1. Tugas-tugas Ketua:
a. Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan sekretaris, bendahara, dan bidang- bidang
c. Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember bersama-sama dengan bendahara.
d. Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
e. Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
2. Tugas-tugas Sekretaris
a. Bersama ketua, menyusun program MGMP.
b. Bersama-sama dengan ketua, menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan.
c. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.
d. Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat
3.
Tugas-tugas
Bendahara
a. Bersama-sama dengan ketua, sekretaris, menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/ atau anggaran insidental lainnya.
b. Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c. Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan.
d. Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e. Menyampaikan laporan keuangan.
4.
Tugas-tugas
Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
a. Menyusun rencana penelitian dan pelaksanaan program MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan Penelitian dan pengkajian MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP
5. Tugas-tugas Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana
a. Menyusun rencana pengembangan program Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan pengembangan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP dan pelaksanaannya
d. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.
6.
Tugas-tugas
Ketua Bidang Humas dan Kerja sama
a. Menyusun rencana Kehumasan dan Kerja sama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan Kehumasan dan Kerjasama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan kehumasan dan kerjasama MGMP dan pelaksanaannya
d. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP
BAB VI
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.
Pergantian
kepengurusan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun.
2.
Apabila
dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang
berjalan terjadi kekosongan dan atau
ketidak-aktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka
pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat pengurus yang
khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu.
3. Masa jabatan kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode kepengurusan tersebut.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Struktur Organisasi MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember (Terlampir)
Pasal 17
1.
Penasehat
adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember
2.
Penanggung
jawab adalah Kepala SMA Negeri yang ditunjuk sesuai
kesepakatan MKKS
3. Ketua adalah guru anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember yang dipilih dalam rapat anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
1.
Sumber
keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota secara insidental yang
tergabung dalam anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
2.
Iuran
anggota dibayar setiap ada kegiatan
3.
Besarnya
iuran anggota sesuai dengan yang telah
disepakati bersama secara musyawarah
4.
Dana
Bantuan dari APBD Propinsi atau dari Korporasi/perusahaan/badan usaha swasta.
Pasal 19
Iuran anggota dipergunakan untuk :
a. Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi
b. Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan
c. Biaya operasional organisasi
d. Menambah kas organisasi
e. Konsumsi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMA Kabupaten Jember
f. Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK)
g. Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP
h. Biaya Rapat-rapat pengurus
i. Bantuan transport dan penginapan pengurus saat pelaksanaan kegiatan MGMP
j. Bantuan Sosial dengan skala prioritas
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Rapat-rapat
terdiri dari:
1. Rapat
anggota, yaitu khusus membahas pemilihan pengurus MGMP Kabupaten Jember
2. Rapat
pengurus inti, yaitu rapat yang dilaksanakan secara online maupun secara
pertemuan langsung yang diikuti oleh seluruh pengurus yang terdiri dari
ketua, sekretaris, bendahara, dan
bidang-bidang.
3. Rapat
Pleno, yaitu rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus dan seluruh para Ketua
MGMP Matematika Kabupaten Jember
4. Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh Penanggung jawab, dan pengurus dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan penasehat.
Pasal 21
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting).
BAB X
PEMBUATAN SERTIFIKAT
Pasal
22
1.
Pengusulan sertifikat setiap kegiatan harus mendapat
Pengesahan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah
Jember dan ketua.
2. Pengesahan sertifikat harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA Kabupaten Jember dapat diusulkan ditinjau kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi
Pasal 24
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 diusulkan oleh para ketua MGMP Kabupaten Jember yang disertai alasan dan usulan perubahan dalam rapat anggota.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini dibuat oleh Ketua dan Pengurus MGMP Kabupaten Jember dan diketahui oleh Penanggung jawab MGMP matematika SMA Kabupaten Jember.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jember
Pada tanggal : 13 Juli
2020
Kepala SMA Negeri Balung Ketua
MGMP Matematika SMA
Selaku Penanggung Jawab Program Kabupaten Jember,
MGMP Matematika SMA,
Drs. EKO
SUBIYANTORO, S.Pd Drs,
SUBOWO, M.Pd
NIP. 19640221 199903 1 003 NIP.
196602012005011005
Kepala SMA Negeri Balung
Selaku Penanggung Jawab Program
MGMP Matematika SMA,
Drs.
SUBARI, M.Pd
NIP. 196101181988031006
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan menerapkan 5B (Berbagi Belajar dengan Baik dan Benar dan Bermanfaat) Terimakasih.