Senin, 17 Agustus 2020

B. ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  (MGMP) MATEMATIKA

KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1)   Keanggotaan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur adalah guru mata pelajaran matematika se-Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang mengajar di SMA  Negeri / Swasta.

2)  Keanggotaan  guru mata pelajaran matematika MA Negeri/Swasta diperbolehkan apabila ada komitmen untuk bergabung.

3)    Keanggotaan bagi guru SMA Negeri/ Swasta bersifat  otomatis dan mengikat, sedangkan bagi guru MA Negeri/Swasta melalui surat pernyataan kepada ketua MGMP SMA Kabupaten Jember di wilayah yang bersangkutan.

Pasal 2 

Syarat-syarat syahnya menjadi Anggota

1)     Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember maupun MGMP MATEMATIKA SMA Provinsi Jawa Timur

2)  Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP MATEMATIKA Kabupaten Jember.

BAB II 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 

Pasal 3

Hak Anggota

1)     Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi melalui Ketua MGMP Kabupaten Jember.

2)      Mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.

3)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Kabupaten Jember

4)     Ketua MGMP Kabupaten Jember terpilih berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus MGM Provinsi hingga masa jabatannya selesai

Pasal 4

Kewajiban Anggota

1)      Menjaga nama baik organisasi

2)      Bersama-sama memajukan organisasi

3)      Mematuhi, menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi

Pasal 5

Keanggotaan berakhir apabila:

1)      Meninggal dunia

2)      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

3)      Sudah tidak aktif lagi sebagai guru  matematika SMA di Kabupaten Jember

4)      Melanggar peraturan yang sudah digariskan organisasi

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 6

Kepengurusan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember terdiri dari:  Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana  Prasarana,  serta Bidang Humas dan Kerja sama

Pasal 7

PEMILIHAN PENGURUS

1)     Pengurus dipilih secara demokratis melalui musyawarah mufakat  oleh anggota MGMP Matematika Kabupaten Jember yang hadir

2)   Pengurus yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud  pada  pasal 7 ayat (1) adalah Ketua, sekretaris dan bendahara.

3)   Pada pasal 7 ayat 1 apabila tidak mencapai mufakat, maka pemilihan pengurus dilakukan dengan voting dimana calon yang mendapat suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris, dan bendahara, jika ada suara yang sama maka  dilakukan voting hanya untuk suara yang sama.

4) Ketua terpilih bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi susunan kepengurusan Kabupaten, untuk dijadikan pengurus bidang-bidang.

Pasal 8

Tata Cara Pemilihan Pengurus

1)      Calon Pengurus yang diusulkan adalah anggota yang hadir

2)    Calon Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota MGMP Matematika se Kabupaten Jember

3)   Setiap anggota yang hadir  berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang calon Bendahara yang telah memenuhi persyaratan.

4)  Calon pengurus yang mendapatkan suara terbanyak otomatis menjadi ketua, jumlah suara kedua menjadi Sekretaris dan jumlah suara ketiga menjadi Bendahara terpilih.

Pasal 9

Syarat-syarat menjadi pengurus

1)      Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.

2)   Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember selama 2 (dua) tahun terakhir  berturut-turut yang dibuktikan dengan data kehadiran.

3)      Sanggup menjalankan tugas sebagai pengurus.

Pasal 10

Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua

a.       Pernah menjadi Pengurus/Anggota MGMP Kabupaten aktif paling  sedikit 1 (satu) periode.

b.      Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.

c.       Bersedia dicalonkan sebagai  ketua MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember

d.   Dicalonkan  oleh  paling sedikit  4 ( empat ) orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus. 

Pasal 11

Masa Jabatan Pengurus

1)     Masa jabatan kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

2)    Ketua MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali  masa jabatan berikutnya.

 

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS 

Pasal 12

Kewajiban Pengurus  adalah :

a.       Menjaga nama baik organisasi.

b.      Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.

c.       Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan anggota.

d.      Menyusun program kerja tahunan organisasi.

e.       Hadir  dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.

f.        Menjalankan program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing- masing.

g.      Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan program organisasi

Pasal 13

Hak pengurus  adalah:

a.    Menetapkan peserta dalam berbagai kegiatan workshop dan atau sejenisnya atas permintaan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau instansi /lembaga lain.

b.      Mengambil dan memutuskan  kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.

BAB V

TUGAS-TUGAS PENGURUS

Pasal 14

1.      Tugas-tugas Ketua:

       a.    Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember

       b.    Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan sekretaris, bendahara, dan bidang-            bidang

       c.    Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember                  bersama-sama dengan bendahara.

       d.    Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.

       e.    Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.

       f.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.


2.      Tugas-tugas Sekretaris

           a.   Bersama ketua, menyusun program MGMP.

      b.   Bersama-sama dengan ketua, menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggung              jawaban akhir masa jabatan.

      c.   Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.

      d.   Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat


3.      Tugas-tugas Bendahara

       a.  Bersama-sama dengan ketua, sekretaris, menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/            atau anggaran insidental lainnya.

      b.   Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.

      c.   Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan.

      d.  Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan             insidental lainnya.

      e.  Menyampaikan laporan keuangan.


4.      Tugas-tugas Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program

       a.   Menyusun  rencana  penelitian  dan  pelaksanaan   program  MGMP  MATEMATIKA SMA               Kabupaten Jember

      b.   Melaksanakan  Penelitian  dan pengkajian  MGMP   MATEMATIKA   SMA  Kabupaten Jember        dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan         organisasi

     c.    Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan          mutu guru/Anggota MGMP


5.      Tugas-tugas Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana

      a.  Menyusun rencana pengembangan  program Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana        MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember

      b.  Melaksanakan pengembangan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka          upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi

      c.  Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan Organisasi, Administrasi, dan           Sarana dan Prasarana MGMP dan pelaksanaannya

      d.  Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan          mutu guru/Anggota MGMP.


6.      Tugas-tugas Ketua Bidang Humas dan Kerja sama

       a.  Menyusun rencana Kehumasan dan Kerja sama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten                Jember

       b.  Melaksanakan Kehumasan dan Kerjasama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember            dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan        organisasi

       c.  Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan kehumasan dan                                kerjasama  MGMP dan pelaksanaannya

       d.  Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan          mutu guru/Anggota MGMP


BAB VI

PERGANTIAN KEPENGURUSAN 

Pasal 15

1.      Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun. 

2.      Apabila dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang berjalan  terjadi kekosongan dan atau ketidak-aktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat pengurus yang khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu.

3.      Masa jabatan kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode kepengurusan tersebut.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur Organisasi MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember (Terlampir)

Pasal 17

1.      Penasehat adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember

2.      Penanggung jawab  adalah  Kepala SMA Negeri yang ditunjuk sesuai kesepakatan MKKS

3.      Ketua adalah  guru anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember yang dipilih dalam rapat anggota.

BAB VIII

KEUANGAN 

Pasal 18

1.      Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota secara insidental yang tergabung dalam anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember

2.      Iuran anggota dibayar setiap ada kegiatan

3.      Besarnya iuran anggota sesuai dengan  yang telah disepakati bersama  secara musyawarah

4.      Dana Bantuan dari APBD Propinsi atau dari Korporasi/perusahaan/badan usaha swasta.

 

Pasal 19

Iuran anggota dipergunakan untuk :

a.  Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi

b.  Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan 

c.  Biaya operasional organisasi

d.  Menambah kas organisasi

e.  Konsumsi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMA Kabupaten Jember

f.  Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK)

g.  Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP

h.  Biaya Rapat-rapat pengurus

i.  Bantuan transport dan penginapan pengurus saat pelaksanaan kegiatan MGMP

j.  Bantuan Sosial dengan skala prioritas

   

BAB IX

RAPAT-RAPAT 

Pasal 20

Rapat-rapat terdiri dari:

1.     Rapat anggota, yaitu khusus membahas pemilihan pengurus MGMP Kabupaten Jember

2.     Rapat pengurus inti, yaitu rapat yang dilaksanakan secara online maupun secara pertemuan langsung yang diikuti oleh seluruh pengurus yang terdiri dari ketua,  sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.

3.  Rapat Pleno, yaitu rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus dan seluruh para Ketua MGMP Matematika Kabupaten Jember

4.  Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh  Penanggung jawab,  dan pengurus  dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan penasehat.

Pasal 21

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). 

BAB X

PEMBUATAN SERTIFIKAT 

Pasal 22

 

1.      Pengusulan  sertifikat setiap kegiatan harus mendapat Pengesahan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember dan  ketua.

2.      Pengesahan sertifikat harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

Pasal 23

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA Kabupaten Jember dapat diusulkan  ditinjau  kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi

Pasal 24 

Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 diusulkan  oleh para ketua MGMP Kabupaten Jember yang disertai alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota.

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini dibuat oleh Ketua dan Pengurus MGMP Kabupaten Jember dan diketahui oleh Penanggung jawab MGMP matematika SMA Kabupaten Jember.

BAB XIII

PENUTUP 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di   : Jember

 Pada tanggal    : 13 Juli  2020

Kepala SMA Negeri Balung                                                   Ketua MGMP Matematika SMA

Selaku Penanggung Jawab Program                                       Kabupaten Jember,

MGMP Matematika SMA,                                        

 

 

 

Drs. EKO SUBIYANTORO, S.Pd                                      Drs, SUBOWO, M.Pd

NIP. 19640221 199903 1 003                                                 NIP. 196602012005011005

 

Kepala SMA Negeri Balung

Selaku Penanggung Jawab Program

MGMP Matematika SMA,                                              

 

 

 

Drs. SUBARI, M.Pd      

NIP. 196101181988031006

 

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan menerapkan 5B (Berbagi Belajar dengan Baik dan Benar dan Bermanfaat) Terimakasih.