ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA
KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1) Keanggotaan
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur adalah guru mata
pelajaran matematika se-Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang mengajar di
SMA Negeri / Swasta.
2) Keanggotaan guru mata pelajaran matematika MA
Negeri/Swasta diperbolehkan apabila ada komitmen untuk bergabung.
3) Keanggotaan
bagi guru SMA Negeri/ Swasta bersifat
otomatis dan mengikat, sedangkan bagi guru MA Negeri/Swasta melalui
surat pernyataan kepada ketua MGMP SMA Kabupaten Jember di wilayah yang
bersangkutan.
Pasal
2
Syarat-syarat
syahnya menjadi Anggota
1) Bersedia
untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember maupun MGMP
MATEMATIKA SMA Provinsi Jawa Timur
2) Bersedia
untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP MATEMATIKA Kabupaten
Jember.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
3
Hak Anggota
1) Mengajukan
usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi melalui Ketua MGMP Kabupaten
Jember.
2)
Mendapat
kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.
3)
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP Kabupaten Jember
4) Ketua
MGMP Kabupaten Jember terpilih berhak untuk memilih dan dipilih sebagai
Pengurus MGM Provinsi hingga masa jabatannya selesai
Pasal
4
Kewajiban Anggota
1)
Menjaga
nama baik organisasi
2)
Bersama-sama
memajukan organisasi
3)
Mematuhi,
menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi
Pasal
5
Keanggotaan berakhir apabila:
1)
Meninggal
dunia
2)
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
3)
Sudah
tidak aktif lagi sebagai guru matematika
SMA di Kabupaten Jember
4)
Melanggar
peraturan yang sudah digariskan organisasi
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal
6
Kepengurusan
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang
Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Bidang Pengembangan Organisasi,
Administrasi, Sarana Prasarana, serta Bidang Humas dan Kerja sama
Pasal
7
PEMILIHAN PENGURUS
1) Pengurus
dipilih secara demokratis melalui musyawarah mufakat oleh anggota MGMP Matematika Kabupaten Jember
yang hadir
2) Pengurus
yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud
pada pasal 7 ayat (1) adalah
Ketua, sekretaris dan bendahara.
3) Pada
pasal 7 ayat 1 apabila tidak mencapai mufakat, maka pemilihan pengurus
dilakukan dengan voting dimana calon yang mendapat suara terbanyak pertama,
kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris,
dan bendahara, jika ada suara yang sama maka
dilakukan voting hanya untuk suara yang sama.
4) Ketua
terpilih bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi
susunan kepengurusan Kabupaten, untuk dijadikan pengurus bidang-bidang.
Pasal
8
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1)
Calon
Pengurus yang diusulkan adalah anggota yang hadir
2) Calon
Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir paling sedikit 2/3 dari jumlah
anggota MGMP Matematika se Kabupaten Jember
3) Setiap
anggota yang hadir berhak memilih 1
(satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang
calon Bendahara yang telah memenuhi persyaratan.
4) Calon
pengurus yang mendapatkan suara terbanyak otomatis menjadi ketua, jumlah suara
kedua menjadi Sekretaris dan jumlah suara ketiga menjadi Bendahara terpilih.
Pasal
9
Syarat-syarat menjadi pengurus
1)
Memiliki
kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.
2) Aktif
mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember selama
2 (dua) tahun terakhir berturut-turut
yang dibuktikan dengan data kehadiran.
3)
Sanggup
menjalankan tugas sebagai pengurus.
Pasal
10
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua
a.
Pernah
menjadi Pengurus/Anggota MGMP Kabupaten aktif paling sedikit 1 (satu) periode.
b.
Memiliki
kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.
c.
Bersedia
dicalonkan sebagai ketua MGMP MATEMATIKA
SMA Kabupaten Jember
d. Dicalonkan oleh paling sedikit 4 ( empat ) orang
anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.
Pasal
11
Masa Jabatan Pengurus
1) Masa
jabatan kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
2) Ketua
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal
12
Kewajiban Pengurus
adalah :
a.
Menjaga
nama baik organisasi.
b.
Menjaga
persatuan dan kesatuan anggota.
c.
Menumbuhkembangkan
rasa kebersamaan anggota.
d.
Menyusun
program kerja tahunan organisasi.
e.
Hadir dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan
anggota.
f.
Menjalankan
program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing- masing.
g.
Mempertanggungjawabkan
kebijakan dan pelaksanaan program organisasi
Pasal
13
Hak pengurus
adalah:
a. Menetapkan
peserta dalam berbagai kegiatan workshop dan atau sejenisnya atas permintaan Cabang
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau instansi /lembaga lain.
b.
Mengambil
dan memutuskan kebijakan-kebijakan
strategis untuk kemajuan organisasi.
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal
14
1.
Tugas-tugas Ketua:
a. Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan sekretaris, bendahara, dan bidang- bidang
c. Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember bersama-sama dengan bendahara.
d. Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
e. Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
2.
Tugas-tugas
Sekretaris
a. Bersama
ketua, menyusun program MGMP.
b. Bersama-sama
dengan ketua, menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggung jawaban
akhir masa jabatan.
c. Menyampaikan
laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.
d. Mendampingi
ketua dalam pertemuan/rapat-rapat
3.
Tugas-tugas
Bendahara
a. Bersama-sama
dengan ketua, sekretaris, menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/ atau anggaran insidental lainnya.
b. Menerima
keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c. Mengeluarkan
keuangan- keuangan organisasi sesuai
dengan ketentuan.
d. Menyusun
laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e. Menyampaikan
laporan keuangan.
4.
Tugas-tugas
Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
a. Menyusun rencana penelitian dan pelaksanaan program MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan Penelitian dan pengkajian MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP
5.
Tugas-tugas
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana
a. Menyusun rencana pengembangan program Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan pengembangan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP dan pelaksanaannya
d. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.
6.
Tugas-tugas
Ketua Bidang Humas dan Kerja sama
a. Menyusun rencana Kehumasan dan Kerja sama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
b. Melaksanakan Kehumasan dan Kerjasama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi
c. Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan kehumasan dan kerjasama MGMP dan pelaksanaannya
d. Mengupayakan peluang kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP
BAB VI
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal
15
1.
Pergantian
kepengurusan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun.
2.
Apabila
dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang
berjalan terjadi kekosongan dan atau
ketidak-aktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka
pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat pengurus yang
khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu.
3.
Masa
jabatan kepengurusan antar waktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa
sampai pada masa berakhirnya periode kepengurusan tersebut.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
16
Struktur Organisasi MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
(Terlampir)
Pasal
17
1.
Penasehat
adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember
2.
Penanggung
jawab adalah Kepala SMA Negeri yang ditunjuk sesuai
kesepakatan MKKS
3.
Ketua
adalah guru anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten
Jember yang dipilih dalam rapat anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
18
1.
Sumber
keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota secara insidental yang
tergabung dalam anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember
2.
Iuran
anggota dibayar setiap ada kegiatan
3.
Besarnya
iuran anggota sesuai dengan yang telah
disepakati bersama secara musyawarah
4.
Dana
Bantuan dari APBD Propinsi atau dari Korporasi/perusahaan/badan usaha swasta.
Pasal 19
Iuran anggota dipergunakan untuk :
a. Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi
b. Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan
c. Biaya operasional organisasi
d. Menambah kas organisasi
e. Konsumsi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP Matematika SMA Kabupaten Jember
f. Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK)
g. Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP
h. Biaya Rapat-rapat pengurus
i. Bantuan transport dan penginapan pengurus saat pelaksanaan kegiatan MGMP
j. Bantuan Sosial dengan skala prioritas
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal
20
Rapat-rapat
terdiri dari:
1. Rapat
anggota, yaitu khusus membahas pemilihan pengurus MGMP Kabupaten Jember
2. Rapat
pengurus inti, yaitu rapat yang dilaksanakan secara online maupun secara
pertemuan langsung yang diikuti oleh seluruh pengurus yang terdiri dari
ketua, sekretaris, bendahara, dan
bidang-bidang.
3. Rapat
Pleno, yaitu rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus dan seluruh para Ketua
MGMP Matematika Kabupaten Jember
4. Rapat
konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh Penanggung jawab, dan pengurus
dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan penasehat.
Pasal
21
Pengambilan
keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara (voting).
BAB X
PEMBUATAN SERTIFIKAT
Pasal
22
1.
Pengusulan sertifikat setiap kegiatan harus mendapat
Pengesahan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah
Jember dan ketua.
2.
Pengesahan
sertifikat harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Cabang Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
23
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA Kabupaten Jember dapat diusulkan ditinjau
kembali untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi
Pasal
24
Usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada pasal 24 diusulkan
oleh para ketua MGMP Kabupaten Jember yang disertai alasan dan usulan
perubahan dalam rapat anggota.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
25
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini dibuat oleh Ketua
dan Pengurus MGMP Kabupaten Jember dan diketahui oleh Penanggung jawab MGMP
matematika SMA Kabupaten Jember.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal
26
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini
akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman
kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Pasal
27
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Jember ini, mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jember
Pada tanggal : 13 Juli
2020
Kepala SMA Negeri Balung Ketua
MGMP Matematika SMA
Selaku Penanggung Jawab Program Kabupaten Jember,
MGMP Matematika SMA,
Drs. EKO
SUBIYANTORO, S.Pd Drs,
SUBOWO, M.Pd
NIP. 19640221 199903 1 003 NIP.
196602012005011005
Kepala SMA Negeri Balung
Selaku Penanggung Jawab Program
MGMP Matematika SMA,
Drs.
SUBARI, M.Pd
NIP. 196101181988031006